Form Daftar Anggota Baru

Powered byEMF Online Form Builder

Monday, November 24, 2014

SP-FKPPM MELAKUKAN RAKER ( RAPAT KERJA) DAN MENGKRITISI PELAYANAN KESEHATAN DAN ATURAN KETENAGAKERJAAN

Minta Rapat dengan BPJS, DinKes dan Dissosnaker





Bontang- Pelaksanaan rapat kerja ( RAKER) SP-FKPPM banyak mengkritisi masalah pelayanan kesehatan dan Undang-Undang Ketenagkerjaan. Pelaksanaan pelayanan kesehatan yang dilakukan Badan Penyelengara Jaminan Sosial atau BPJS, mendapat sorotan serius dari serikat Pekerja Forum Komunikasi Pekerja Penunjang Migas ( SP-FKPPM) Bontang. Minggu/23 /11 /2014 kemarin saat menggelar rapat kerja atau RAKER, mereka menakar semua keluhan yang dialami anggota SP-FKPPM.

Menurut Slamet Rahardjo, ketua Umum SP-FKPPM, rapat kerja ini merupakan agenda rutin yang sudah difokuskan untuk membahas sejumlah program kerja , baik jangka pendek maupun jangka panjang. Rincian program kerja ini sendiri akan diimplementasikan beberapa bulan dan tiga tahun yang akan datang." Karena kepenegurusan kami inikan tiga tahun sekali" ujar Slamet.

Sebenarnya rapat kemarin pembahasan tak hanya soal internal serikat pekerja . Mereka juga mendiskusikan persoalan yang terjadi di eksternal organisasi, sebab anggota dari serikat pekerja ini sendiri beragam. Mulai dari cleaning service, tukang rumput , hingga engineer, cuma untuk jabatan Site Manager yang tidak ada di sini" kata Slamet.

Nah persoalan tenaga kerja yang saat ini terjadi dianggapnya perlu dicermati. Terumatam soal hak pekerja dalam memperoleh jaminan kesehatan. Seperti di ketahui, saat ini penanganannya dilakukan oleh BPJS.

Bagi , Slamet, perlu ada kejelasan dari pihak terkait soal pelayanan kesehatan ini. Maksudnya agar para pekerja yang menggunakan jasa BPJS bisa tenang dalam menjalani pekerjaannya jika sewaktu-waktu mengalami sakit maupun musibah. " Keluhan seperti ini ada, seperti berobat di luar jadwal dokter keluarga , itu tidak bisa '' kalau emergeny.



Bagaimana ? Kriteria ini tidak masuk akal. Misalnya lagi pasien yang mengalami panas tubuh harus mencapai 39 derajat dulu baru ditangani.

Makanya, Slamet menyatakan dalam waktu dekat SP-FKPPM akan meminta instasi terkait untuk menjelaskan ketentuan yang diterapakan di BPJS. Seperti dari BPJS sendiri. Dinas Sosial Ketenagakerjaan Disosnaker ) Bontang.

Jangan sampai ada perubahan mengenai jaminan lebih buruk tapi sebelumnya sudah bagus. Kemungkinan system ini bagus, tapi implementasinya yang belum maksimal. Tapi kami tidak tahu, makanya minta kejelasan'' papar Slamet.

Selain meminta kejelasan soal pelayanan kesehatan yang ditangani BPJS, SP-FKPPM juga mendorong agar Dissosnaker melakukan sosialisasi kepada para pekerja. Terutama soal Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dan sejumlah peraturan daerah ( Perda) yang sudah disahkan untuk dunia ketenagakerjaan.'' Hal itu seharusnya segera dilakukan sosialisasi, karena banyak informasi yang belum diketahui para pekerja " tandas Slamet.

Sementara itu, pernyatan serupa juga diungkapkan oleh Bustanul Arifin selaku bidang Humas, SP-FKPPM. Bustanul menyatakan, ketiadaan pelayanan kesehatan selama 24 jam merupakan salah satu  faktor keluhan dalam sistem di BPJS'' Ketika ada emergeny harus ada rujukan dulu dari dokter keluarga itu. Nah kalau kami sakitnya ketika shubuh, bagaimana mau dapat rujukannya'' keluhnya. ( Kontributor : Agung H.)



0 comments:

Post a Comment

PROFIL SERIKAT PEKERJA PENUNJANG MIGAS

Serikat Pekerja FKPPM

SP FKPPM adalah sebuah wadah kaum pekerja kontrak di area PT Badak yang berdiri sejak tahun 2000 dengan Nomor Pendaftaran Nomor : 002/560/DISNAKER-BTG/I/XI/2000 Tanggal 15 Nopember 2000 ...Read More