PENGURUS SP-FKPPM MINTA PENJELASAN SEMUA TERKAIT PELAYANAN BPJS
Bontang, Pelayanan BPJS merupakan
tolok ukur bagi anggotanya dalam memberikan pelayanan yang maksimal sesuai Undang-Undang dasar ( Pasal 28H ayat 3 ) ( setiap orang berhak atas jaminan Sosial). Transformasinya dari Jamsostek ke BPJS merupakan
usaha yang berat dan tidak seperti membalikkan tangan dalam memberikan yang terbaik pelayanan kesehatan bagi seluruh
masyarakat Indonesia. Bertempat di Sekretariat
Serikat Pekerja Forum Komunikasi Pekerja Penunjang Migas ( SP-FKPPM), Jalan Hasanuddin gang Obisidian No 27, kemarin Jum’at, 16 Januari , rombongan BPJS
berkunjung ke Sekretaris SP-FKPPM dalam rangka diskusi dan tanya jawab tentang
pelayanan dan aturan serta program BPJS tahun 2015. Program ini dilakukan
sebagai tindak lanjut rencana program kerja SP-FKPPM terkait pelayanan
kesehatan bagi masyarakat kota Bontang, khususnya pekerja kontraktor tandas
Ketua Umum SP-FKPPM Slamet. Hal ini seharusnya dilakukan akhir Desember 2014 akan tetapi
baru bisa dilakukan awal atau tahun 2015, hal ini terkait kesibukan dari
pengurus SP-FKPPM dan Kepala BPJS, maka baru di lakukan hari ini’’ imbuh Slamet
Dalam kunjungan kali ini,
rombongan BPJS langsung di sambut oleh Ketua Umum SP-FKPPM Slamet Rahardjo dan
di dampingi oleh pengurus lainnya’’ ucap Agung. Rombongan BPJS kali ini di
pimpin oleh Rio selaku kepala unit BPJS Bontang. Kami sangat berterima kasih
kepada rombongan BPJS bisa hadir di Sekretaris kami, walaupun ruangan agak
berantakan tetapi yang terpenting nyaman tandas Slamet. Pengurus SP-FKPPM dipersilahkan
untuk memulai diskusi dan bertanya serta sharing permasalahan apa yang saat ini
tergendala di dokter praktek atau di rumah sakit, atau kemungkinan ada
hal-lainya yang masih belum tahu rule atau prosedur dari BPJS, ucap Rio.
Dalam kesepatan ini, pengurus
SP-FKPPM di persilahkan untuk memulai diskusi dan tanya jawab tandas Bustanul ( tim koordinator SP ), dengan dipersilahkan untuk bertanya maka para pengurus
SP-FKPPM langsung antusias dan bertanya satu persatu kepada BPJS, satu persatu pertanyaan
ini catat oleh BPJS dan kemudian nanti di jawab dan di diskusikan kembali
terang Rio.
Dalam diskusi dan tanya jawab ini
ada sekitar 20 pertanyaan dan tambahan lainnya yang masuk sudah di catat
mengenai pelayanan BPJS ungkap agung, dari 20 pertanyaan dan tambahan lainnya itu akan di
jawab satu persatu oleh pihak BPJS, " tambah" Agung.
Mengenai program BPJS tahun 2015, jika ada program kesehatan mengenai pencegahan kanker dan program lainnya, sedangkan yang pernah kami lakukan adalah pengecekan
kanker dini bagi kaum ibu-ibu, asalkan punya kartu BPJS ucap Rio. sedangkan jika ada program mengenai hal lainnya akan kami email atau beritahu lewat HP, sehingga
program ini bisa maksimal diikuti oleh para anggota BPJS khususnya Ibu-Ibu,
tambah Rio.
Sedangkan pertanyaan dan tanya jawab akan di rangkum jadi satu dan bisa di sharingkan ke website SP-FKPPM tandas Slamet, agar info ini bisa di baca oleh teman -teman anggota lainnya '' tambah'' Slamet.
Sedangkan pertanyaan dan tanya jawab akan di rangkum jadi satu dan bisa di sharingkan ke website SP-FKPPM tandas Slamet, agar info ini bisa di baca oleh teman -teman anggota lainnya '' tambah'' Slamet.
Dalam akhir sesi pertemuan ini,
pengurus SP-FKPPM dan rombongan BPJS Kota Bontang melakukan photo bersama dan
salam-salaman.
Beberapa rangkuman tanya jawab soal BPJS adalah sebagai berikut:
Beberapa rangkuman tanya jawab soal BPJS adalah sebagai berikut:
1. Mohon jelaskan mengenai Emergeny
( prosedur dan syarat-syaratnya )
BPJS : Mengenai emergency itu seharusnya mendapat rujukan PPK 1dan aturannya ada di
KepMen RI nomor 328/MenKes/ SK/VIII/2013, sedangkan kriteria pasien itu termasuk emergency
atau hal ini tergantung dari dokter jaga, tetapi jika ada hal kemedisan dan ada tanda-tanda vital lainnya di pasian maka bisa di kategorikan emergency
KepMen RI nomor 328/MenKes/ SK/VIII/2013, sedangkan kriteria pasien itu termasuk emergency
atau hal ini tergantung dari dokter jaga, tetapi jika ada hal kemedisan dan ada tanda-tanda vital lainnya di pasian maka bisa di kategorikan emergency
2. Penggantian
Kaca Mata bagi pekerja dan keluarga
BPJS : Mengenai pengantian kaca mata saat ini sudah dicanangkan untuk satu keluarga yang mengikuti anggota BPJS dan disesuaikan dengan kelasnya -masin-masing dan diberikan paling cepat 2 tahun sekali dan bisa dilihat Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 28 Tahun 2014. ( check di Tabel hal 21 ayat e )
BPJS : Mengenai pengantian kaca mata saat ini sudah dicanangkan untuk satu keluarga yang mengikuti anggota BPJS dan disesuaikan dengan kelasnya -masin-masing dan diberikan paling cepat 2 tahun sekali dan bisa dilihat Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 28 Tahun 2014. ( check di Tabel hal 21 ayat e )
3. Uang
pendaftaran di Dokter Keluarga ( Aturan dari BPJS atau dari Dokter Keluarga )
BPJS : Mengenai uang pendaftaran ke masing dokter klinik atau keluarga hal ini tidak terkait aturan dari BPJS, kalau bisa dari serikat atau bapak -bapak bisa buat surat tertulis untuk sebagai bukti jika memang ini benar maka kami akan lakukan tindakan.
BPJS : Mengenai uang pendaftaran ke masing dokter klinik atau keluarga hal ini tidak terkait aturan dari BPJS, kalau bisa dari serikat atau bapak -bapak bisa buat surat tertulis untuk sebagai bukti jika memang ini benar maka kami akan lakukan tindakan.
4. Anak
Sakit ketika di luar Kota
BPJS : Kalau kondisinya emergeny bisa di layani di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS dan kalau bisa di informasikan ke kantor BPJS terdekat.
BPJS : Kalau kondisinya emergeny bisa di layani di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS dan kalau bisa di informasikan ke kantor BPJS terdekat.
5. Kerja
sama Rumah sakit dengan BPJS kota Bontang
BPJS : Untuk Rumah sakit di Kota Bontang yang saat ini ada 3 rumah sakit ( Pupuk Kaltim ) + ( Yabis) + Amalia
BPJS : Untuk Rumah sakit di Kota Bontang yang saat ini ada 3 rumah sakit ( Pupuk Kaltim ) + ( Yabis) + Amalia
6. Obat
yang di terima oleh anggota BPJS
BPJS : Bisa dilihat KepMen RI nomor 328/MenKes/ SK/VIII/2013
BPJS : Bisa dilihat KepMen RI nomor 328/MenKes/ SK/VIII/2013
7. Penambahan dan aturan obat dari resep dokter
BPJS : Bisa dilihat KepMen RI nomor 328/MenKes/ SK/VIII/2013
8. Bagaimana aturan dalam menentukan kelas bagi anggota BPJS ?
BPJS : Kalau untuk hitungan adalah kelas I ( Total gaji > 3.543.750 ( 1,5xPTKP )
Kelas II ( Total gaji ) < 3.543.750. ( 1,5xPTKP)
9. Bagaimana jika pekerja kelas II tetapi setelah di hitung masuk kelas I?
BPJS : Aturannya adalah basic UMK, tetapi jika ada yang ingin dirubah bisa minta ganti ke perusahaannya sesuai basic yang diterima.
BPJS : Bisa dilihat KepMen RI nomor 328/MenKes/ SK/VIII/2013
8. Bagaimana aturan dalam menentukan kelas bagi anggota BPJS ?
BPJS : Kalau untuk hitungan adalah kelas I ( Total gaji > 3.543.750 ( 1,5xPTKP )
Kelas II ( Total gaji ) < 3.543.750. ( 1,5xPTKP)
9. Bagaimana jika pekerja kelas II tetapi setelah di hitung masuk kelas I?
BPJS : Aturannya adalah basic UMK, tetapi jika ada yang ingin dirubah bisa minta ganti ke perusahaannya sesuai basic yang diterima.