DEWAN PENGURUS SERIKAT PEKERJA FKPPM BONTANG MENGUCAPKAN SELAMAT DAN SUKSES

TELAH DI LANTIKNYA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA BONTANG PERIODE 2021-2024

Kunjungan ke Walikota Bontang

Pengurus SP-FKPPM Berkunjung ke rumah jabatan walikota Bontang dalam rangka perkenalan pengurus baru sp-FKPPM.

Musyawarah Luar Biasa ASPB Bontang

SP-FKPPM mewakili Musywarah luar biasa yang diadakan oleh ASPB Bontang-Kalimantan timur.

Mubes SP-FKPPM

SP-FKPPM mengadakan musywarah besar dalam rangka memilih ketua umum tahun 2015-2018.

Pelantikan Sp-FKPPM di Gedung Auditorium Kota Bontang

Pelantika SP-FKPPM di gedung audiotorium walikota bontang.

Form Daftar Anggota Baru

Powered byEMF Online Form Builder

Wednesday, November 26, 2014

RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH UPAH BARU 2015

   Kemenakertrans Siapkan Sistem Upah Baru Untuk Tahun 2015



                                 '' ADA YANG BARU PERATURAN PENGUPAHAN "

Dalam konfirmasinya Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenakertrans, Irianto Simbolon mengatakan jika pemerintah rencananya akan memberlakukan sistem pengupahan baru tahun 2015 mendatang.

“Struktur skala upah ada pembagian ruang yang berdasarkan prestasinya, masa kerjanya dengan jabatan yang disandangnya itu struktur skala upah. Skalanya itu adalah bagian dari aturan besarnya gaji atau upah” ungkap Irianto, Senin (8/09/2014).
Irianto memberikan contoh misalnya si A jabatannya sebagai manajer, semua jabatan manajer standar gajinya sama. Namun besaran gaji yang diterima tergantung pada masa kerjanya, pendidikan, dan prestasi kerja.
“Ini yang bergerak terus skalanya. Jadi dasar upahnya sama, yang berbeda itu tunjangannya. Dia secara rutin akan naik, tetapi pada saat tertentu dia akan naik penghasilannya karena prestasinya”
“Posisi manajer, general manager, kepala divisi, semua gaji dasarnya sama yang membedakan besaran income dia besaran tunjangannya” tambahnya seperti yang dilansir Detik.
Irianto menjelaskan aturan sistem pengupahan ini memang relatif baru. Pasalnya sekarang ini penentuan nilai upah hanya bergantung pada besaran UMP sebagai jaring pengaman untuk pekerja lajang.
Irianto menambahkan besaran UMP masih menjadi tolak ukur penentuan nilai skala upah. Hanya saja UMP dijadikan jaring pengaman sedangkan struktur nilai skala upah ada di masing-masing perusahaan.
“Angka dasarnya bukan berpatokan kepada upah minimum, skala upah harus di atas upah minimum. Jadi biar dewan pengupahan membuat jaring pengaman berupa UMP sementara skala upah di perusahaan harus lebih tinggi dari upah minimum” tegasnya.
Aturan pengupahan baru ini akan berlaku untuk semua jenis pekerjaan padat modal maupun padat karya. Saat ini konsep sistem skala upah sedang disusun ke dalam satu draft dan akan segera dikeluarkan dalam aturan peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi (Permenakertrans).
“Semua jenis pekerjaan termasuk ke industri padat karya. Seperti PNS ada struktur skala upahnya seperti golongan I, II dan III. Tetapi ada perbedaannya kalau PNS kalau tidak disiplin itu gajinya tetap akan terus naik”
“Tetapi kalau skala upah pekerja tidak begitu modelnya tergantung sistem apakah berprestasi kamu bisa dapat gaji lebih tinggi” terangnya.
Irianto menambahkan dasar kuat pemerintah memilih sistem skala upah baru ini karena melihat keberhasilan 2 negara besar di Asia. Singapura dan Jepang adalah negara yang sukses memberlakukan sistem skala upah. Ia melihat pemberlakuan sistem skala upah di dua negara itu cukup efektif.
Konflik yang terjadi antara pekerja dan pengusaha hampir tidak pernah terjadi di dua negara itu. Alhasil sekarang pemerintah sedang gencar melakukan sosialisasi kepada para pengusaha dan pekerja. Ia berharap dengan adanya sistem kebijakan pengupahan baru ini, produktivitas pekerja bisa dinaikkan dan konflik antara pengusaha dan pekerja bisa diminimalisir.
“Akan meminimalisir konflik antara pekerja dan pengusaha. Bagaimana kinerja perusahaan menetapkan kebijakan perusahaan dengan peningkatan produktivitas pekerja. Jadi pekerja buruh harus produktif, jika Anda tidak produktif maka Anda tidak akan mendapatkan penghargaan yang bagus” pungkasnya. ( Aktual Post) _Agung H.

Monday, November 24, 2014

SP-FKPPM MELAKUKAN RAKER ( RAPAT KERJA) DAN MENGKRITISI PELAYANAN KESEHATAN DAN ATURAN KETENAGAKERJAAN

Minta Rapat dengan BPJS, DinKes dan Dissosnaker





Bontang- Pelaksanaan rapat kerja ( RAKER) SP-FKPPM banyak mengkritisi masalah pelayanan kesehatan dan Undang-Undang Ketenagkerjaan. Pelaksanaan pelayanan kesehatan yang dilakukan Badan Penyelengara Jaminan Sosial atau BPJS, mendapat sorotan serius dari serikat Pekerja Forum Komunikasi Pekerja Penunjang Migas ( SP-FKPPM) Bontang. Minggu/23 /11 /2014 kemarin saat menggelar rapat kerja atau RAKER, mereka menakar semua keluhan yang dialami anggota SP-FKPPM.

Menurut Slamet Rahardjo, ketua Umum SP-FKPPM, rapat kerja ini merupakan agenda rutin yang sudah difokuskan untuk membahas sejumlah program kerja , baik jangka pendek maupun jangka panjang. Rincian program kerja ini sendiri akan diimplementasikan beberapa bulan dan tiga tahun yang akan datang." Karena kepenegurusan kami inikan tiga tahun sekali" ujar Slamet.

Sebenarnya rapat kemarin pembahasan tak hanya soal internal serikat pekerja . Mereka juga mendiskusikan persoalan yang terjadi di eksternal organisasi, sebab anggota dari serikat pekerja ini sendiri beragam. Mulai dari cleaning service, tukang rumput , hingga engineer, cuma untuk jabatan Site Manager yang tidak ada di sini" kata Slamet.

Nah persoalan tenaga kerja yang saat ini terjadi dianggapnya perlu dicermati. Terumatam soal hak pekerja dalam memperoleh jaminan kesehatan. Seperti di ketahui, saat ini penanganannya dilakukan oleh BPJS.

Bagi , Slamet, perlu ada kejelasan dari pihak terkait soal pelayanan kesehatan ini. Maksudnya agar para pekerja yang menggunakan jasa BPJS bisa tenang dalam menjalani pekerjaannya jika sewaktu-waktu mengalami sakit maupun musibah. " Keluhan seperti ini ada, seperti berobat di luar jadwal dokter keluarga , itu tidak bisa '' kalau emergeny.



Bagaimana ? Kriteria ini tidak masuk akal. Misalnya lagi pasien yang mengalami panas tubuh harus mencapai 39 derajat dulu baru ditangani.

Makanya, Slamet menyatakan dalam waktu dekat SP-FKPPM akan meminta instasi terkait untuk menjelaskan ketentuan yang diterapakan di BPJS. Seperti dari BPJS sendiri. Dinas Sosial Ketenagakerjaan Disosnaker ) Bontang.

Jangan sampai ada perubahan mengenai jaminan lebih buruk tapi sebelumnya sudah bagus. Kemungkinan system ini bagus, tapi implementasinya yang belum maksimal. Tapi kami tidak tahu, makanya minta kejelasan'' papar Slamet.

Selain meminta kejelasan soal pelayanan kesehatan yang ditangani BPJS, SP-FKPPM juga mendorong agar Dissosnaker melakukan sosialisasi kepada para pekerja. Terutama soal Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dan sejumlah peraturan daerah ( Perda) yang sudah disahkan untuk dunia ketenagakerjaan.'' Hal itu seharusnya segera dilakukan sosialisasi, karena banyak informasi yang belum diketahui para pekerja " tandas Slamet.

Sementara itu, pernyatan serupa juga diungkapkan oleh Bustanul Arifin selaku bidang Humas, SP-FKPPM. Bustanul menyatakan, ketiadaan pelayanan kesehatan selama 24 jam merupakan salah satu  faktor keluhan dalam sistem di BPJS'' Ketika ada emergeny harus ada rujukan dulu dari dokter keluarga itu. Nah kalau kami sakitnya ketika shubuh, bagaimana mau dapat rujukannya'' keluhnya. ( Kontributor : Agung H.)



Wednesday, November 19, 2014

Permasalahan pelayanan BPJS dan pembentukan Panitia RAKER


Bontang, Rapat bulanan bagi pengurus SP-FKPPM terus di galahkan, untuk memecahkan permasalahan akhir-akhir ini yang sering terjadi. Senin malam, tanggal 17 Nopember 2014 bertempat di sekretariat SP-FKPPM, Jln Hasanuddin, gang Obsidian,  pengurus inti Serikat pekerja melakukan rapat rutin bulanan. Kali ini yang akan di bahas adalah panitia kecil rapar kerja (RAKER) SP-FKPPM 2014 dan permasalahan bentuk pelayanan BPJS ungkap salah satu pengurus SP-FKPPM (Sekretaris SP-FKPPM ).

RAKER atau disebut juga dengan rapat kerja merupakan program yang harus di lakukan untuk menilai kemampuan atau tolok ukur sebuah organisasi dalam mencapai suatu program ke depan. Program kerja Sp-FKPPM yang insya Alloh akan di laksanakan hari minggu, tanggal 23 Nopember 2014, merupakan salah satu wujud bukti berjalannya suatu organisasi. Dalam merencanakan program kerja tidak perlu terlalu banyak program, sedikit tetapi bisa bermanfaat untuk  kepentingan anggota dan seluruh pekerja kontraktor yang ada di lingkungan PT Badak, dan umumnya di kota Bontang, kata Rachmat.

BPJS merupakan transformasi dari JAMSOSTEK, bertujuan untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar kehidupan yang layak khususnya kesehatan. Hal inilah yang saat ini terus menjadi buah bibir bagi pekerja kontrak di lingkungan PT Badak. Dalam melayani kesehatan, BPJS masih belum maksimal sehingga masih banyak anggota BPJS yang harus mengeluarkan uang untuk berobat di luar aturan BPJS, tutur Bustanul.

Seharusnya BPJS memberikan pelayananan 24 jam, supaya maksimal pelayanannya kepada anggotanya, sehingga apabila terjadi permasalahan atau hal-hal yang tidak diinginkan mengenai kesehatan di keluarga kita atau pekerja itu sendiri, akan lebih mudah pengobatan dari dokter yang sudah ditunjuk oleh BPJS misalnya Panas, muntah dan sakit lainnya, dokter jaga BPJS masih bisa memberikan pelayanan dan memberikan surat rujukan jika si penderita ini boleh dirujuk ke rumah sakit. akan tetapi kalau sakitnya malam hari ini, hal ini lebih susah karena ketika di Rumah sakit , penderita tersebut ketika di periksa sama dokter, penyakitnya  tidak masuk ketgori emergency, tambah Bustanul.

Melalui rapat ini SP-FKPPM akan segera berkoordinasi dengan pihak BPJS, sehingga permasalahan ini tidak perlu berlarut-larut supaya tidak mengecewakan anggota BPJS lainnya, terang Slamet selaku Ketua Umum SP-FKPPM. Bukti -bukti atau permasalahan ini bisa di jadikan  bahan referensi untuk koordinasi dengan pihak BPJS tambah Slamet.

Selain itu BPJS seharusnya memberikan penyuluhan atau sosialisasi kepada seluruh anggotanya, khususnya pekerja kontraktor di PT Badak, sehingga lebih paham tentang aturan BPJS dan juga bisa menyikapi permasalahan pelayanan BPJS, kata Eko.( Kontributor:Agung)


Monday, November 17, 2014

PERTEMUAN PERTAMA TIM JPM 2015 DENGAN PIHAK PERWAKILAN MANAGEMEN PT BADAK

Bontang. TIM Jasa Penunjang Migas (JPM ) 2015, gabungan serikat pekerja / buruh (SP/SB) dari SP-FKPPM dan SBSI yang bekerja di area PT Badak NGL. Rabu tanggal 12 Nopember 2014, TIM JPMigas 2015 mengadakan pertemuan di ruang meeting Contract section, dalam pertemuan kali ini TIM JPMigas di sambut oleh Bambang selaku Manager Contract section dan di dampingi oleh Hariyadi ( Engineer contrac).

Pertemuan ini, diawali oleh prakata dari koordinator TIM JPMigas (Benyamin), TIM JPMigas mengucapkan terima kasih kepada Manager Contract Section selaku perwakilan PT Badak NGL yang saat ini masih membukakan pintu bagi kami untuk menampung usulan dan permasalahan yang di hadapi oleh pekerja kontrak baik pekerja lumpsump maupun pekerja unitrate ujar Benyamin. Kami dari TIM JPMigas hadir disini, seperti tahun -tahun sebelumnya yaitu mengusulkan perundingan kenaikan upah tahun 2015 ke PT Badak NGL tambah Benyamin.

Disamping itu, Selaku ketua TIM JPMigas 2015 Marihot menjelaskan bahwa dalam pertemuan kali ini, dari pihak TIM JPMigas 2015. TIM JPMigas sudah mengirimkan hasil berita acara tentang anggota TIM JPMigas 2015 ke Manager Contract dan meminta kesediaan waktunya untuk perundingan upah tahun 2015 ujar Marihot.

Bambang Sriyanto. selaku Manager Contract menyambut baik etikat rekan-rekan TIM JPMigas 2015 untuk perundingan upah tahun 2015 lebih awal, saya selaku perwakilan PT Badak menerima usulan kenaikan upah yang telah di tetapkan TIM JPMigas dan akan saya sampaikan ke pihak Management, akan tetapi kami perlu waktu untuk memberikan jawaban ke rekan-rekan TIM JPMigas kira-kira sekitar dua minggu, kata Bambang.

Dalam kali ini TIM JPMigas 2015 berkomitmen untuk memperjuangkan dan mengusulkan besaran kenaikan upah sebesar 15 % berdasarkan kondisi saat ini untuk kebutuhan hidup layak di kota Bontang khususnya upah minimum sektor kota( UMSK. Inilah peran kami dalam memperjuangan upah setiap tahunnya untuk pekerja lumsump, unit rate maupun borongan terang Marihot ketua TIM JPMigas 2015. Menurut Kristhomas selaku Dewan Pengupahan Kota Bontang bahwa upah THP ( take home pay) terendah yang diterima pekerja Kontraktor PT Badak NGL di bandingkan dengan upah THP (take home Pay) yang diterima pekerja PT KNE masih di bawahnya.

Permintaan dari pihak perwakilan PT Badak, TIM JPMigas untuk usulan 15% supaya dibuatkan tabel atau rumus yang riil, sehingga usulan tersebut tidak semata-mata hanya nilai persen saja akan tetapi ada dasar dan bukti yang akurat, ujar Bambang. Dalam hal ini Ketua TIM JPMigas akan membuatkan dasar Tabel dan rumus dari mana kami menginginkan usulan upah tersebut kata Marihot.

PROFIL SERIKAT PEKERJA PENUNJANG MIGAS

Serikat Pekerja FKPPM

SP FKPPM adalah sebuah wadah kaum pekerja kontrak di area PT Badak yang berdiri sejak tahun 2000 dengan Nomor Pendaftaran Nomor : 002/560/DISNAKER-BTG/I/XI/2000 Tanggal 15 Nopember 2000 ...Read More