DEWAN PENGURUS SERIKAT PEKERJA FKPPM BONTANG MENGUCAPKAN SELAMAT DAN SUKSES

TELAH DI LANTIKNYA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA BONTANG PERIODE 2021-2024

Kunjungan ke Walikota Bontang

Pengurus SP-FKPPM Berkunjung ke rumah jabatan walikota Bontang dalam rangka perkenalan pengurus baru sp-FKPPM.

Musyawarah Luar Biasa ASPB Bontang

SP-FKPPM mewakili Musywarah luar biasa yang diadakan oleh ASPB Bontang-Kalimantan timur.

Mubes SP-FKPPM

SP-FKPPM mengadakan musywarah besar dalam rangka memilih ketua umum tahun 2015-2018.

Pelantikan Sp-FKPPM di Gedung Auditorium Kota Bontang

Pelantika SP-FKPPM di gedung audiotorium walikota bontang.

Form Daftar Anggota Baru

Powered byEMF Online Form Builder

Wednesday, December 24, 2014

PERTEMUAN KE 3 TIM JPM DENGAN PIHAK PERWAKILAN MANAJEMEN PT BADAK

LANJUT PERTEMUAN KE (3) TIM JPM DENGAN PIHAK PERWAKILAN MANAJEMEN

Bontang. TIM JPM kembali  berunding ke (3X) tiga kalinya dengan pihak perwakilan Manajemen PT Badak. Jum'at 19 Desember, bertempat di kantor contract Section. Untuk mempercepat waktu perundingan ini dari pihak perwakilan Manajemen menawarkan sebesar 6 persen (%) atau sekitar 177.000 ( Seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) naik 0.5 % dari awal penawaran, inilah budget Producer terang Bambang. Hal ini sudah sesuai kemampuan Manajemen, kami minta dari TIM JPM juga ada progress sehingga informasi perundingan kali ini kami bawa kembali ke Manajemen, "tambah Bambang".

Sesuai dengan rapat kami TIM JPM, mengenai penawaran dari pihak Manajemen PT Badak maka yang awalnya semula 15 % dan turun lagi  kali ini menjadi 11%, karena hal ini mengacu ke tahun lalu, terang Marihot. Pihak perwakilan Manajemen meminta kembali kalau bisa lebih kecil lagi karena saat ini waktu perundingan sudah terlalu sempit , jawab Bambang.

Penawaran kenaika UMSK 2015 dari pihak perwakilan Manajemen PT Badak, sekitar 6% hal ini sangat disayangkan sekali oleh TIM JPM, karena jauh sekali dari harapan, seperti tahun kemarin Manajemen juga sama memberikan penawaran 6% tetapi kok bisa sampai 8.13 % terang Thomas. jika melihat kondisi seperti ini, khayaknya Manajemen tidak jauh-jauh referensinya dari Inflasi, jika seperti ini sebaiknya di ambil atau berangkatnya dari Inflasi saat ini 6.23 % maka lebih elok-eloknya ya dari 7 %  ucap Thomas.


Mengenai pernyataan dari TIM JPM, pihak Manajemen hanya bisa memberikan keterangan bahwa saya hanya di beri mandat oleh pihak Manajemen sebesar 6% dan ini sudah  jauh dari kewenangan saya, jawab Bambang. kalau bapak bapak ingin ketemu dengan Manajemen saya hanya bisa membantu dan tidak lebih kecuali dari Manajemen memberikan mandat lagi maka saya akan sampaikan, ucap Bambang. 

Setelah panjang lebar perundingan dengan pihak perwakilan Manajemen maka TIM JPM minta sedikit waktu untuk break sebentar untuk merumuskan kembali penawaran kepada perwakilan Manajemen, terang Aco. Beberapa menit berlalu TIM JPM berdiskusi di luar untuk memutuskan kembali dan akhirnya setelah berdiskusi cukup panjang maka TIM kembali lagi ke tempat perundingan.

Setelah kami berdiskusi untuk mengambil keputusan harus sangat berhati-hati dan mempertimbangkan dampak ke depan, maka kami dengan berat hati memutuskan untuk persentasi kali ini sekitar 9.5 % (persen) atau sekitar 280.250 ( Dua Ratus Delapan Puluh ribu rupiah), terang Marihot, Dan kalau bisa pihak Manajemen harus menaikkan lagi dari 6% ke 9.5 %, tambah Marihot.

Jika hasil keputusan dari TIM JPM ini sudah terakhir, maka akan saya bawa ke pihak Manajemen ucap Bambang. Kalau bisa nanti TIM JPM bertemu dengan pihak Manajemen sebaiknya ada perwakilan 5 orang saja sehingga bisa lebih serius , terang Thomas. Kalau begitu saya minta nama-nama siapa saja yang akan menjadi perwakilan untuk bertemu dengan Manajemen untuk menindak lanjuti hasil kali ini, terang Bambang. Pertemuan dengan Manajemen bisa di jadwalkan senin atau selasa depan dan akan saya hubungi TIM koordinator perwakilan, tambah Bambang.

Dari hasil Perundingan kali ini maka TIM JPM meminta 9.5 % ( Persen ) / 280.000 ( Dua Ratus delapan Puluh ribu rupiah ) terang Marihot. ( Kontributor by Agung H)

Tuesday, December 23, 2014

PERTEMUAN KEDUA TIM JPM DENGAN PIHAK PERWAKILAN MANAJEMEN PT BADAK

 TIM JPM MINTA KENAIKAN UMSK 2015



Bontang. TIM JPM ( Jasa Penunjang Migas) 2015 mengadakan pertemuan kedua dengan perwakilan Manajemen PT Badak NGL. Rabu 17 Desember, bertempat di Contract Section. TIM JPM di sambut langsung oleh Bambang Srijanto dan Hariyadi selaku perwakilan perundingan dari pihak Manajemen PT Badak. Kali ini sangatlah berbeda dengan tahun-tahun kemarin antusias TIM JPM 2015 begitu semangat dan kompak demi terwujudnya kesejahateraan pekerja Kontraktor, terang salah satu TIM JPM. Sebelum melakukan perundingan dengan  pihak Manajemen, Bambang memberikan paparan beberapa informasi terkait kenaikan UMSK serta memberikan sedikit sedikit berapa besar plafon kemampuan Manajemen dalam memberikan kenaikan upah kepada TIM JPM 2015, tutur Bambang. Selanjutnya setelah memberikan pemaparan sedikit, maka ketua TIM JPM dipersilahkan untuk memulai perundingan, tambah Bambang.

Kami ucapkan terima kasih kepada pihak perwakilan Manajemen dalam memberikan luang waktu dan tempat,  langsung saja ke intinya ucap Marihot, Gaji yang di terima oleh pekerja kontraktor sangatlah minim atau kurang untuk belanja dan kebutuhan lainnya hal ini yang menjadikan TIM JPM menginginkan permintaan kenaikan UMSK,  kami selaku TIM JPM sudah merasakan apa yang saat ini dialami. Setelah kami hitung-hitung sepertinya permintaan kami yaitu 15 % tetapi hal ini tidak bisa dipungkiri bahwa kenaikan harga-harga  sudah tidak bisa dibendung lagi oleh pemerintah. Dimana harga -harga di pasar sudah melonjak, akan tetapi dalam perundingan kali ini pasti ada namanya win solution atau  tidak ada yang dirugikan. selanjutnya sesuai tadi yang sudah saya sampaikan yaitu 15 %. karena hal ini terkait dengan dampaknya kenaikan BBM dan ini sebagai awal permintaan perundingan kami, tandas Marihot.

Dalam perundingan kali ini, pihak perwakilan manajemen meminta kepada TIM JPM jangan memakai persen hendaknya memakai nominal karena teman-teman dari pekerja kontraktor sudah basicnya tinggi-tinggi, Pihak perwakilan Manajemen memberikan informasi kepada TIM JPM bahwa penawaran dari Pihak Manajemen adalah 5.5 % atau sekitar 162.250 dan ini tidak termasuk BTT dan BTL. Mengenai BTT akan di bahas setelah perundingan UMSK 2015 ini sudah mengerucut. Hal ini terkait juga adanya  informasi dari tetangga perusahaan kita yaitu PKT total UMSK mereka sebesar 2.650.000 terang Bambang.





Sedangkan mengenai BTL (Bantuan Tunjangan Lain ) Manajemen sangat alergi jika TIM JPM menyinggung permasalahan kenaikan BTL ini, dahulu Manajemen ingin memberikan bantuan tunjangan lain,  bagaimana kontraktor dapat tambahan tunjangan lain dengan bentuk apa makanya dicetukan dengan namanya BTL ( Bantuan tunjangan lain) dan ini sekali saja,  tandas Bambang. 




TIM JPM menghargai penawaran dari pihak perwakilan Manajemen, akan tetapi kenapa kok lebih kecil dengan tahun lalu, ucap Aco. Jika dari pihak Manajemen menginginkan hal ini, maka ini mengacu ke pertumbuhan inflasi, tandas Thomas. Selama perundingan dengan pihak perwakilan Manajemen dan TIM JPM beberapa TIM JPM memberikan ilustrasi mengenai perkembangan kebutuhan tahun ini dan tahun lalu, terang Marihot. sedangkan dari perwakilan pihak Manajemen , meminta ada progress dalam perundingan hari ini, tetapi jika tidak ada maka percuma dong kita berunding , tandas Bambang


TIM JPM langsung meminta waktu sebentar untuk mendiskusikan masalah ini, beberapa menit semua TIM JPM langsung keluar dan berdiskusi serius tentang hal ini,  Kurang dari 10 menit TIM JPM sudah ada keputusan bersama dengan mempertimbangkan banyak hal ke depan, terutama pekerja Unitrate. tandas Thomas. Setelah itu mereka kembali lagi ke ruang perundingan,  Kami semua TIM JPM kali ini menawarkan kepada pihak perwakilan Manajemen sebesar 12 % dan ini sudah kami pertimbangan dengan matang-matang  atau sekitar 354.000 ( Tiga ratus lima puluh empat ribu rupiah) , artinya dari 15 % turun menjadi 12 % , artinya kami menurunkan 3%, ucap Marihot.


Dari keputusan 12 % ini yang di minta oleh TIM JPM akan kami bawa ke pihak Manajemen, tandas Bambang, dan TIM JPM meminta kapan waktu untuk di teruskan kembali perundingan ini, tandas Eko. Mengenai tindak lanjut pertemuan perundingan berikutnya akan dilakukan hari Jum'at tanggal 19 Desember setelah pulang kerja, supaya tidak menganggu pekerjaan Bapak-bapak semuanya, terang Bambang. Pihak TIM JPM menyetujui dengan tawaran dari pihak perwakilan Manajemen, kami  selalu siap jika ada perundingan kembali, ucap Marihot.

Dalam pertemuan perudingan ini, di akhiri dengan bersalaman-salaman dengan perwakilan pihak Manajemen dan semua TIM JPM. ( Kontributor by Agung H)


Monday, December 1, 2014

TIM JASA PENUNJANG MIGAS ( JPM ) 2015 BERKUNJUNG KE SEKRETARIAT SP-LNG BADAK



TIM JPM MINTA DUKUNGAN DAN SARAN DARI SP-LNG BADAK




Bontang, TIM Jasa Penunjang Migas (JPM) 2015, kamis, 26 Nopember 2014 berkunjung ke kantor Sekretariat SP-LNG di international school building  area PT Badak. TIM JPM langsung di sambut oleh Ketua Umum SP-LNG Murdjono dan pengurus harian Samsul K.M. Kali ini TIM JPM mengadakan kunjungan dalam rangka persiapan upah 2015 sekaligus silaturohim ke pengurus SP-LNG, tutur Marihot selaku Ketua TIM JPM 2015.

TIM JPM menyampaikan kepada Pengurus SP-LNG, bahwa kriteria dalam perumusan perundingan dengan pihak Managemen sudah kami buat formulanya, sehingga permintaan kami sebesar 15 % tidak asal-asalan atau tidak ada dasarnya, akan tetapi referensi dasar dan bukti yang konkrit kami dalam permintaan penyesuain inflasi akhir tahun 2014 yang sudah ada, Kriteria tersebut berdasarkan upah yang sudah di keluarkan pemerintah contohnya seperti, UMP ( Upah Minimum Propinsi ), UMK (upah minimum Kota), KHL ( Kebutuhan Hidup Layak ) , inflasi dan kenaikan dampak BBM (Bahan Bakar Minyak). Tambah Marihot.

Saat ini TIM JPM dan Manajemen belum bertatap muka secara resmi, hal ini karena kami mengasumsikan seperti tahun yang lalu berkunjung ke Contract section merupakan sebagai titik awal dalam persiapan untuk ketemu dengan pihak Manajemen, padahal di pertengahan bulan September 2014 TIM JPM sudah berkunjung ke kantor contract section dan langsung di sambut oleh Bambang Srijanto selaku Manager Contract Section dan hal itu menurut kami sebagai langkah awal bahwa pihak contract akan menyampaikan ke pihak Manajemen, dalam hal ini untuk perundingan upah, terang Marihot. 

Dalam kaitannya dengan itu, TIM JPM menanyakan ke SP-LNG tentang tenaga kontrak existing, seperti apa penjelasannya tenaga kontraktor exiting yang ada di PT Badak ? Tanya Ruslan salah anggota TIM JPM. karena saat ini berkaitan langsung dengan tenaga kontrak unitrate yang sering kali mengalami pergantian dan pengurangan dalam pekerjaan kontrak Unit rate,  tandas Ruslan.

Tenaga existing adalah tenaga kontrak yang terakhir bekerja di kontrak tersebut tutur Samsul K.M. dan tenaga existing tidak boleh di ganti dengan yang baru hal ini akan menyalahi aturan, tambah Samsul.


Sudah beberapa tahun BTL (Bantuan Tunjangan Lain) belum pernah berubah, padahal pekerja kontraktor punya keluarga, tidak bujang lagi, dan juga punya anak untuk membayar sekolah dan membayar kredit rumah, kalau tidak pernah di dongkrak BTL ini bagaimana pekerja kontraktor bisa sejahtera, sedangkan kebutuhan setiap tahun naik, jika kami tidak pintar-pintar mengatur keuangan maka gaji kami hanya untuk makan sebulan saja habis bagaimana bisa nambung, sedangkan istri juga membantu usaha atau kerja sebagai tambahan untuk menutupi kebutuhan lainnya, tutur Sahala. 

Dalam hal ini, TIM JPM bisa menggoyang/mendongkrak BTL (Bantuan Tunjangan Lain) karena kenaikan BBM ini bisa di jadikan dasar referensi dampak kenaikan kebutuhan hidup dan lainnya, jawab Mudjiono.

Pihak Manajemen tidak pernah melihat bagaimana pekerja kontraktor yang sudah puluhan tahun bekerja di PT Badak, contohnya, banyak teman-teman kontraktor yang bekerja di unitrate,  dari dulu hingga sekarang tetap saja jadi helper, padahal pekerjaannya multicrat dan sudah banyak pengalaman dan keahliannya dalam mengerjakan pekerjaan, hal ini yang membuat kesenjangan antara pekerja permanen dengan kontraktor, khususnya pekerja di kontrak Unitrate dan tidak ada peningkatan apapun dari sisi golongan atau jabatan terang Ruslan.

Sedangkan kami bekerja sudah puluhan tahun, bukan setahun dua tahun, seharusnya Manajemen punya kriteria tersendiri mengenai bentuk pengupahan sudah bekerja puluhan tahun atau yang baru masuk, ini tidak, anak kemarin sore masuk kerja golongannya sama dengan kami yang sudah puluhan tahun yang sudah banyak pengalaman dan keahlian, bahkan kami yang mengajari mereka cara bekerja dengan baik, benar dan safety, terang Djoko.

Mudjiono selaku Ketua Umum SP-LNG akan membantu, memberikan saran dan mendukung TIM JPM untuk perundingan ke pihak Manajemen, sedangkan permasalahan yang terjadi di lapangan mengenai tenaga existing yang terjadi di Maintenance akan kami bantu jika hal ini memang tidak sesuai aturan. ( Kontributor : Agung H.)




 
 

Wednesday, November 26, 2014

RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH UPAH BARU 2015

   Kemenakertrans Siapkan Sistem Upah Baru Untuk Tahun 2015



                                 '' ADA YANG BARU PERATURAN PENGUPAHAN "

Dalam konfirmasinya Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenakertrans, Irianto Simbolon mengatakan jika pemerintah rencananya akan memberlakukan sistem pengupahan baru tahun 2015 mendatang.

“Struktur skala upah ada pembagian ruang yang berdasarkan prestasinya, masa kerjanya dengan jabatan yang disandangnya itu struktur skala upah. Skalanya itu adalah bagian dari aturan besarnya gaji atau upah” ungkap Irianto, Senin (8/09/2014).
Irianto memberikan contoh misalnya si A jabatannya sebagai manajer, semua jabatan manajer standar gajinya sama. Namun besaran gaji yang diterima tergantung pada masa kerjanya, pendidikan, dan prestasi kerja.
“Ini yang bergerak terus skalanya. Jadi dasar upahnya sama, yang berbeda itu tunjangannya. Dia secara rutin akan naik, tetapi pada saat tertentu dia akan naik penghasilannya karena prestasinya”
“Posisi manajer, general manager, kepala divisi, semua gaji dasarnya sama yang membedakan besaran income dia besaran tunjangannya” tambahnya seperti yang dilansir Detik.
Irianto menjelaskan aturan sistem pengupahan ini memang relatif baru. Pasalnya sekarang ini penentuan nilai upah hanya bergantung pada besaran UMP sebagai jaring pengaman untuk pekerja lajang.
Irianto menambahkan besaran UMP masih menjadi tolak ukur penentuan nilai skala upah. Hanya saja UMP dijadikan jaring pengaman sedangkan struktur nilai skala upah ada di masing-masing perusahaan.
“Angka dasarnya bukan berpatokan kepada upah minimum, skala upah harus di atas upah minimum. Jadi biar dewan pengupahan membuat jaring pengaman berupa UMP sementara skala upah di perusahaan harus lebih tinggi dari upah minimum” tegasnya.
Aturan pengupahan baru ini akan berlaku untuk semua jenis pekerjaan padat modal maupun padat karya. Saat ini konsep sistem skala upah sedang disusun ke dalam satu draft dan akan segera dikeluarkan dalam aturan peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi (Permenakertrans).
“Semua jenis pekerjaan termasuk ke industri padat karya. Seperti PNS ada struktur skala upahnya seperti golongan I, II dan III. Tetapi ada perbedaannya kalau PNS kalau tidak disiplin itu gajinya tetap akan terus naik”
“Tetapi kalau skala upah pekerja tidak begitu modelnya tergantung sistem apakah berprestasi kamu bisa dapat gaji lebih tinggi” terangnya.
Irianto menambahkan dasar kuat pemerintah memilih sistem skala upah baru ini karena melihat keberhasilan 2 negara besar di Asia. Singapura dan Jepang adalah negara yang sukses memberlakukan sistem skala upah. Ia melihat pemberlakuan sistem skala upah di dua negara itu cukup efektif.
Konflik yang terjadi antara pekerja dan pengusaha hampir tidak pernah terjadi di dua negara itu. Alhasil sekarang pemerintah sedang gencar melakukan sosialisasi kepada para pengusaha dan pekerja. Ia berharap dengan adanya sistem kebijakan pengupahan baru ini, produktivitas pekerja bisa dinaikkan dan konflik antara pengusaha dan pekerja bisa diminimalisir.
“Akan meminimalisir konflik antara pekerja dan pengusaha. Bagaimana kinerja perusahaan menetapkan kebijakan perusahaan dengan peningkatan produktivitas pekerja. Jadi pekerja buruh harus produktif, jika Anda tidak produktif maka Anda tidak akan mendapatkan penghargaan yang bagus” pungkasnya. ( Aktual Post) _Agung H.

Monday, November 24, 2014

SP-FKPPM MELAKUKAN RAKER ( RAPAT KERJA) DAN MENGKRITISI PELAYANAN KESEHATAN DAN ATURAN KETENAGAKERJAAN

Minta Rapat dengan BPJS, DinKes dan Dissosnaker





Bontang- Pelaksanaan rapat kerja ( RAKER) SP-FKPPM banyak mengkritisi masalah pelayanan kesehatan dan Undang-Undang Ketenagkerjaan. Pelaksanaan pelayanan kesehatan yang dilakukan Badan Penyelengara Jaminan Sosial atau BPJS, mendapat sorotan serius dari serikat Pekerja Forum Komunikasi Pekerja Penunjang Migas ( SP-FKPPM) Bontang. Minggu/23 /11 /2014 kemarin saat menggelar rapat kerja atau RAKER, mereka menakar semua keluhan yang dialami anggota SP-FKPPM.

Menurut Slamet Rahardjo, ketua Umum SP-FKPPM, rapat kerja ini merupakan agenda rutin yang sudah difokuskan untuk membahas sejumlah program kerja , baik jangka pendek maupun jangka panjang. Rincian program kerja ini sendiri akan diimplementasikan beberapa bulan dan tiga tahun yang akan datang." Karena kepenegurusan kami inikan tiga tahun sekali" ujar Slamet.

Sebenarnya rapat kemarin pembahasan tak hanya soal internal serikat pekerja . Mereka juga mendiskusikan persoalan yang terjadi di eksternal organisasi, sebab anggota dari serikat pekerja ini sendiri beragam. Mulai dari cleaning service, tukang rumput , hingga engineer, cuma untuk jabatan Site Manager yang tidak ada di sini" kata Slamet.

Nah persoalan tenaga kerja yang saat ini terjadi dianggapnya perlu dicermati. Terumatam soal hak pekerja dalam memperoleh jaminan kesehatan. Seperti di ketahui, saat ini penanganannya dilakukan oleh BPJS.

Bagi , Slamet, perlu ada kejelasan dari pihak terkait soal pelayanan kesehatan ini. Maksudnya agar para pekerja yang menggunakan jasa BPJS bisa tenang dalam menjalani pekerjaannya jika sewaktu-waktu mengalami sakit maupun musibah. " Keluhan seperti ini ada, seperti berobat di luar jadwal dokter keluarga , itu tidak bisa '' kalau emergeny.



Bagaimana ? Kriteria ini tidak masuk akal. Misalnya lagi pasien yang mengalami panas tubuh harus mencapai 39 derajat dulu baru ditangani.

Makanya, Slamet menyatakan dalam waktu dekat SP-FKPPM akan meminta instasi terkait untuk menjelaskan ketentuan yang diterapakan di BPJS. Seperti dari BPJS sendiri. Dinas Sosial Ketenagakerjaan Disosnaker ) Bontang.

Jangan sampai ada perubahan mengenai jaminan lebih buruk tapi sebelumnya sudah bagus. Kemungkinan system ini bagus, tapi implementasinya yang belum maksimal. Tapi kami tidak tahu, makanya minta kejelasan'' papar Slamet.

Selain meminta kejelasan soal pelayanan kesehatan yang ditangani BPJS, SP-FKPPM juga mendorong agar Dissosnaker melakukan sosialisasi kepada para pekerja. Terutama soal Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dan sejumlah peraturan daerah ( Perda) yang sudah disahkan untuk dunia ketenagakerjaan.'' Hal itu seharusnya segera dilakukan sosialisasi, karena banyak informasi yang belum diketahui para pekerja " tandas Slamet.

Sementara itu, pernyatan serupa juga diungkapkan oleh Bustanul Arifin selaku bidang Humas, SP-FKPPM. Bustanul menyatakan, ketiadaan pelayanan kesehatan selama 24 jam merupakan salah satu  faktor keluhan dalam sistem di BPJS'' Ketika ada emergeny harus ada rujukan dulu dari dokter keluarga itu. Nah kalau kami sakitnya ketika shubuh, bagaimana mau dapat rujukannya'' keluhnya. ( Kontributor : Agung H.)



Wednesday, November 19, 2014

Permasalahan pelayanan BPJS dan pembentukan Panitia RAKER


Bontang, Rapat bulanan bagi pengurus SP-FKPPM terus di galahkan, untuk memecahkan permasalahan akhir-akhir ini yang sering terjadi. Senin malam, tanggal 17 Nopember 2014 bertempat di sekretariat SP-FKPPM, Jln Hasanuddin, gang Obsidian,  pengurus inti Serikat pekerja melakukan rapat rutin bulanan. Kali ini yang akan di bahas adalah panitia kecil rapar kerja (RAKER) SP-FKPPM 2014 dan permasalahan bentuk pelayanan BPJS ungkap salah satu pengurus SP-FKPPM (Sekretaris SP-FKPPM ).

RAKER atau disebut juga dengan rapat kerja merupakan program yang harus di lakukan untuk menilai kemampuan atau tolok ukur sebuah organisasi dalam mencapai suatu program ke depan. Program kerja Sp-FKPPM yang insya Alloh akan di laksanakan hari minggu, tanggal 23 Nopember 2014, merupakan salah satu wujud bukti berjalannya suatu organisasi. Dalam merencanakan program kerja tidak perlu terlalu banyak program, sedikit tetapi bisa bermanfaat untuk  kepentingan anggota dan seluruh pekerja kontraktor yang ada di lingkungan PT Badak, dan umumnya di kota Bontang, kata Rachmat.

BPJS merupakan transformasi dari JAMSOSTEK, bertujuan untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar kehidupan yang layak khususnya kesehatan. Hal inilah yang saat ini terus menjadi buah bibir bagi pekerja kontrak di lingkungan PT Badak. Dalam melayani kesehatan, BPJS masih belum maksimal sehingga masih banyak anggota BPJS yang harus mengeluarkan uang untuk berobat di luar aturan BPJS, tutur Bustanul.

Seharusnya BPJS memberikan pelayananan 24 jam, supaya maksimal pelayanannya kepada anggotanya, sehingga apabila terjadi permasalahan atau hal-hal yang tidak diinginkan mengenai kesehatan di keluarga kita atau pekerja itu sendiri, akan lebih mudah pengobatan dari dokter yang sudah ditunjuk oleh BPJS misalnya Panas, muntah dan sakit lainnya, dokter jaga BPJS masih bisa memberikan pelayanan dan memberikan surat rujukan jika si penderita ini boleh dirujuk ke rumah sakit. akan tetapi kalau sakitnya malam hari ini, hal ini lebih susah karena ketika di Rumah sakit , penderita tersebut ketika di periksa sama dokter, penyakitnya  tidak masuk ketgori emergency, tambah Bustanul.

Melalui rapat ini SP-FKPPM akan segera berkoordinasi dengan pihak BPJS, sehingga permasalahan ini tidak perlu berlarut-larut supaya tidak mengecewakan anggota BPJS lainnya, terang Slamet selaku Ketua Umum SP-FKPPM. Bukti -bukti atau permasalahan ini bisa di jadikan  bahan referensi untuk koordinasi dengan pihak BPJS tambah Slamet.

Selain itu BPJS seharusnya memberikan penyuluhan atau sosialisasi kepada seluruh anggotanya, khususnya pekerja kontraktor di PT Badak, sehingga lebih paham tentang aturan BPJS dan juga bisa menyikapi permasalahan pelayanan BPJS, kata Eko.( Kontributor:Agung)


Monday, November 17, 2014

PERTEMUAN PERTAMA TIM JPM 2015 DENGAN PIHAK PERWAKILAN MANAGEMEN PT BADAK

Bontang. TIM Jasa Penunjang Migas (JPM ) 2015, gabungan serikat pekerja / buruh (SP/SB) dari SP-FKPPM dan SBSI yang bekerja di area PT Badak NGL. Rabu tanggal 12 Nopember 2014, TIM JPMigas 2015 mengadakan pertemuan di ruang meeting Contract section, dalam pertemuan kali ini TIM JPMigas di sambut oleh Bambang selaku Manager Contract section dan di dampingi oleh Hariyadi ( Engineer contrac).

Pertemuan ini, diawali oleh prakata dari koordinator TIM JPMigas (Benyamin), TIM JPMigas mengucapkan terima kasih kepada Manager Contract Section selaku perwakilan PT Badak NGL yang saat ini masih membukakan pintu bagi kami untuk menampung usulan dan permasalahan yang di hadapi oleh pekerja kontrak baik pekerja lumpsump maupun pekerja unitrate ujar Benyamin. Kami dari TIM JPMigas hadir disini, seperti tahun -tahun sebelumnya yaitu mengusulkan perundingan kenaikan upah tahun 2015 ke PT Badak NGL tambah Benyamin.

Disamping itu, Selaku ketua TIM JPMigas 2015 Marihot menjelaskan bahwa dalam pertemuan kali ini, dari pihak TIM JPMigas 2015. TIM JPMigas sudah mengirimkan hasil berita acara tentang anggota TIM JPMigas 2015 ke Manager Contract dan meminta kesediaan waktunya untuk perundingan upah tahun 2015 ujar Marihot.

Bambang Sriyanto. selaku Manager Contract menyambut baik etikat rekan-rekan TIM JPMigas 2015 untuk perundingan upah tahun 2015 lebih awal, saya selaku perwakilan PT Badak menerima usulan kenaikan upah yang telah di tetapkan TIM JPMigas dan akan saya sampaikan ke pihak Management, akan tetapi kami perlu waktu untuk memberikan jawaban ke rekan-rekan TIM JPMigas kira-kira sekitar dua minggu, kata Bambang.

Dalam kali ini TIM JPMigas 2015 berkomitmen untuk memperjuangkan dan mengusulkan besaran kenaikan upah sebesar 15 % berdasarkan kondisi saat ini untuk kebutuhan hidup layak di kota Bontang khususnya upah minimum sektor kota( UMSK. Inilah peran kami dalam memperjuangan upah setiap tahunnya untuk pekerja lumsump, unit rate maupun borongan terang Marihot ketua TIM JPMigas 2015. Menurut Kristhomas selaku Dewan Pengupahan Kota Bontang bahwa upah THP ( take home pay) terendah yang diterima pekerja Kontraktor PT Badak NGL di bandingkan dengan upah THP (take home Pay) yang diterima pekerja PT KNE masih di bawahnya.

Permintaan dari pihak perwakilan PT Badak, TIM JPMigas untuk usulan 15% supaya dibuatkan tabel atau rumus yang riil, sehingga usulan tersebut tidak semata-mata hanya nilai persen saja akan tetapi ada dasar dan bukti yang akurat, ujar Bambang. Dalam hal ini Ketua TIM JPMigas akan membuatkan dasar Tabel dan rumus dari mana kami menginginkan usulan upah tersebut kata Marihot.

Tuesday, October 7, 2014

Form Pendaftaran anggota Serikat Pekerja


Wednesday, October 1, 2014

Profil singkat SP-FKPPM


PROFIL
SERIKAT PEKERJA FORUM KOMUNIKASI PEKERJA PENUNJANG MIGAS

(SP-FKPPM)
LATAR BELAKANG;
SP FKPPM adalah sebuah wadah kaum pekerja kontrak di area PT Badak yang berdiri sejak tahun 2000 dengan Nomor Pendaftaran Nomor : 002/560/DISNAKER-BTG/I/XI/2000 Tanggal 15 Nopember 2000

Awalnya hanya merupakan forum komunikasi, tetapi dikarenakan forum tidak dapat mewakili dan memperjuangkan anggotanya secara hukum maka dirubahlah menjadi Serikat Pekerja. Dengan nomor pendaftaran : P.16/SP/DTK.B/VII/2002
Keanggotaan:
P
ara Pekerja kontrak di PT Badak yang mayoritas adalah merupakan pekerja kontrak yang sifatnya terus menerus.
Kegiatan-kegiatan :
 Internal:
* M
emberikan arahan dan pembelaan sesuai undang-undang ketenaga kerjaan apabila ada diantara anggota yang mengalami permasalah dalam Ketenaga kerjaan.
* Mengupdate data keanggotaan
Melakukan pertemuan rutin untuk mengidentifikasi permasalahan yang ada sehingga dapat diselesaikan lebih dini.
External:
 P
erjuangan untuk mendapatkan hak-hak para pekerja yang sesuai dengan UU ketenaga kerjaan, yang sampai saat ini belum semuanya dapat terealisasikan.
 
Ikut serta dalam pembentukan Federasi Serikat Pekerja Migas Wilayah Timur Indonesia.
 Menjadi anggota
Federasi Serikat Pekerja Migas Wilayah Timur Indonesia.
 Ikut aktif dalam berdirinya Konfederasi Serikat Pekerja Migas Indonesia
Ikut peran aktif dalam memperjuangkan pekerja outsourcing.
 Ikut aktif  memberikan masukan dalam pembahasan Perda ketenaga kerjaan di kota Bontang
Ikut serta dalam keanggotaan LKS Tripartit Kota Bontang.
Ikut peran aktif dalam pengusulan UMSK Migas Kota Bontang .



Tuesday, September 30, 2014

Rapat rutin bulanan Pengurus SP-FKPPM ( Persiapan RAKER SP-FKPPM 2014-2016)



Bontang. Pada hari Jum'at tanggal 19 September 2014, pukul 20:00 WITA, bertempat di Sekretariat SP-FKPPM, Jl Hasanuddin Gang Obsidian Berebas Tengah, beberapa pengurus SP-FKPPM melakukan rapat rutin bulanan dalam rangka persiapan RAKER ( Rencana Program Kerja ) serta membicarkan permasalahan lainnya. RAKER adalah rencana kerja ke depan SP-FKPPM yang harus di buat sebagai program-program  SP-FKPPM yang harus dilakukan, sedangkan draft RAKER dan isinya sudah di buat oleh sekretaris SP-FKPPM, tutur Slamet Rahardjo.
Slamet  Rahardjo menambahkan dalam pendapatnya pelaksanaan RAKER dilakukan di awal bulan Oktober 2014, mengenai tempat dan yang lainnya insya Alloh sudah di bicarakan pada waktu rapat -rapat sebelumnya sehingga rencana program kerja SP-FKPPM terlaksana dengan sebagaimana mestinya.
Disamping itu menurut Agus W. selaku bidang Advokat SP-FKPPM, menjelaskan masih ada permasalahan beberapa pekerja kontrak yang belum selesai, hal ini juga harus di prioritaskan karena menyangkut hak pekerja.

Monday, September 22, 2014

Susunan Pengurus SP-FKPPM Masa Bhakti 2014-2016

Bontang. Susunan Pengurus SP-FKPPM ( Serikat Pekerja- Forum Komunikasi Pekerja Penunjang Migas ), Masa Bhakti 2014-2016 telah di resmikan pada tanggal 13 Mei 2014 di eks Gedung Auditorium WaliKota Bontang Jln Awang Long No1. Sebanyak 39 Pengurus SP-FKPPM ini, tersebar di beberapa Seksi di dalam Departemen supaya lebih mudah untuk berkoordinasi dengan anggotanya ujar Slamet Rahardjo selaku Ketua Umum SP-FKPPM.

VISI & MISI SP-FKPPM

VISI

MENCIPTAKAN RASA AMAN, 

NYAMAN DAN TENTRAM 

BAGI PEKERJA

PENUNJANG MIGAS DI PT BADAK LNG

BESERTA KELUARGA SERTA

MEWUJUDKAN PEKERJA YANG PROFESIONAL,

 JUJUR DAN BERDEDIKASI TINGGI




MISI

MENGGALANG PERSATUAN 

DAN KESATUAN 

SERTA SOLIDARITAS PEKERJA 

PENUNJANG MIGAS DI PT BADAK LNG




Sunday, September 21, 2014

Tanya Hukum ( Jika Perusahaan merumahkan karywannya tanpa batas Waktu)

Jika Perusahaan Merumahkan Karyawan Tanpa Batas Waktu


Sebelumnya, kami perlu menjelaskan bahwa istilah “dirumahkan” tidak dikenal dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).
 
Mengenai istilah “dirumahkan” ini, kita dapat merujuk kepada Butir f Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Kepada Pimpinan Perusahaan di Seluruh Indonesia No. SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal (“SE Menaker 907/2004”) yang menggolongkan “meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu” sebagai salah satu upaya yang dapat dilakukan sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja.
 
Selain itu, istilah ini dapat juga kita temukan dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-05/M/BW/1998 Tahun 1998 tentang Upah Pekerja yang Dirumahkan Bukan Ke Arah Pemutusan Hubungan Kerja (“SE Menaker 5/1998”).
 
1)    Sebagaimana yang pernah dijelaskan sebelumnya dalam artikel Status Hukum Karyawan yang Dirumahkan, merumahkan pekerja sama dengan meliburkan/membebaskan pekerja untuk tidak melakukan pekerjaan sampai dengan waktu yang ditentukan oleh perusahaan. Hal mana dilakukan perusahaan sebagai langkah awal untuk mengurangi pengeluaran perusahaan atau karena tidak adanya kegiatan/produksi yang dilakukan perusahaan sehingga tidak memerlukan tenaga kerja untuk sementara waktu.
 
Jadi, karena UU Ketenagakerjaan belum mengatur mengenai tindakan “merumahkan”, maka mengacu pada SE Menaker 907/2004 dan SE Menaker 5/1998, tindakan merumahkan Anda dan pekerja lain yang dilakukan oleh perusahaan merupakan salah satu upaya yang dapat dibenarkan, dengan catatan, harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dua SE Menaker tersebut.
 
2)    Mengenai kerugian materiil maupun moril yang dialami oleh Anda dan pekerja lain, maka hal tersebut bisa jadi berkaitan dengan tidak dipenuhinya hak pekerja selama dirumahkan. Salah satunya berkaitan dengan pembayaran upah oleh pengusaha kepada pekerja.
 
Perlu diketahui, berdasarkan SE Menaker 907/2004 dan SE Menaker 5/1998 tersebut, maksud dari pengusaha merumahkan pekerjanya bisa mengarah ke dua hal, yakni: mengarah ke terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) atau bukan mengarah ke terjadinya PHK.
 
Namun, menurut kami, apapun maksud dari tindakan pengusaha merumahkan pekerjanya, pengusaha tetap berkewajiban membayarkan segala upah dan tunjangan kepada pekerjanya. Baik para pekerja yang dirumahkan dalam rangka mencegah PHK maupun bukan mengarah pada terjadinya PHK.

Dalam hal tindakan pengusaha merumahkan pekerja bukan mengarah pada terjadinya PHK, merujuk pada SE Menaker 5/1998:
1.    pengusaha tetap membayar upah secara penuh yaitu berupa upah pokok dan tunjangan tetap selama pekerja dirumahkan, kecuali telah diatur lain dalam Perjanjian Kerja peraturan perusahaan atau Kesepakatan Kerja Bersama
2.    Apabila pengusaha akan membayar upah pekerja tidak secara penuh agar dirundingkan dengan pihak serikat pekerja dan atau para pekerja mengenai besarnya upah selama dirumahkan dan lamanya dirumahkan.

Demikian pula dengan Anda dan pekerja lainnya yang dirumahkan bukan ke arah PHK berhak atas upah secara penuh (atau pengusaha tidak membayar upah secara penuh dalam hal telah dirundingkan sebelumnya).
 
Di lain pihak, dalam hal tindakan pengusaha merumahkan pekerja sebagai tindakan pencegahan PHK, kita merujuk pada SE Menaker 907/2004 dan UU Ketenagakerjaan. Menurut SE tersebut, meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu merupakan salah satu upaya yang dilakukan sebelum adanya PHK.
 
Merujuk pada ketentuan Pasal 151 ayat (3) jo. Pasal 155 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, maka selama pekerja belum di PHK atau selama belum ada penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (dalam hal antara pengusaha dan pekerja tidak tercapai kesepakatan mengenai PHK), maka baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.
 
Pasal 151 UU Ketenagakerjaan berbunyi:
(1) Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.
(2) Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
(3) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
 
Kemudian Pasal 155 UU Ketenagakerjaan berbunyi:
(1) Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat batal demi hukum.
(2) Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.
(3) Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.
 
Jadi, dari kedua ketentuan tersebut kita dapat mengetahui bahwa status dirumahkannya pekerja berarti belum terputusnya hubungan kerja antara buruh dan pengusaha selama belum memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Dalam keadaan seperti itu, baik pengusaha maupun pekerja wajib melaksanakan kewajibannya masing-masing sesuai perjanjian yang disepakati, yakni pekerja melakukan pekerjaan yang diperintah oleh pengusaha dan pengusaha wajib membayar upah yang diperjanjikan.
 
Hal ini juga sesuai dengan Pasal 93 ayat (2) jo. Pasal 186 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang mengatur bahwa pengusaha wajib membayar upah apabilapekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusahatidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yangseharusnya dapat dihindari pengusaha. Dalam hal ini, pengusaha tidak mempekerjakan pekerja karena ada faktor-faktor dari pengusaha (perubahan kontrak kerja sama).
 
Ancaman pidana bagi pengusaha yang melanggar kewajiban tersebut adalah dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
 
Apabila Anda dan pekerja lain merasa dirugikan oleh karena upah tidak dibayar selama dirumahkan, maka mengenai langkah hukum yang dapat dilakukan kita berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”).
 
Sejak adanya UU PPHI, upaya hukum bagi pekerja yang mengalami perselisihan hubungan industrial akan dilakukan secara bipartit terlebih dulu. Dalam hal ini, Anda dapat meminta upah penuh kepada pengusaha secara baik-baik. Bila upaya bipartit gagal, pekerja bisa memilih upaya mediasi atau konsiliasi yang ditawarkan di instansi ketenagakerjaan setempat. Apabila pihak-pihak memilih mediasi atau konsiliasi dan tidak tercapai kesepakatan, dapat membawa perkaranya ke pengadilan hubungan industrial atas dasar perselisihan hak.
 
Menjawab pertanyaan Anda, gugatan secara perdata umum tidak bisa dilakukan karena sudah ada ketentuan yang lebih khusus mengaturnya, yakni UU PPHI. Akan tetapi, tuntutan pidana masih mungkin dilakukan atas dasar tidak dibayarkannya upah berdasarkan Pasal 93 ayat (2) Jo. Pasal 186 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang kami sebutkan di atas.
 
3)    Pada dasarnya, baik UU Ketenagakerjaan maupun kedua SE Menaker yang kami sebutkan tidak mengatur mengenai batasan waktu dirumahkannya pekerja. Apabila perusahaan merumahkan Anda dan pekerja lain tanpa batasan waktu yang jelas dan membuat Anda dan pekerja lain merasa tidak jelas statusnya, maka Anda dan pekerja lain dapat meminta perusahaan untuk melakukan PHKterhadap Anda dan pekerja lain.
 
Berdasarkan Pasal 169 huruf d UU Ketenagakerjaan, pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan PHK kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh. Ini dalam hal pengusaha melakukan tindakan merumahkan pekerjanya akan tetapi pengusaha tidak membayar upah pekerja sebagaimana telah dijelaskan di atas. Oleh karena itu, Anda dan pekerja lain dapat mengajukan permohonan PHK atas dasar alasan tersebut.
 
Selain itu, berdasarkan Pasal 169 huruf c UU Ketenagakerjaan Anda dan pekerja lain juga dapat mengajukan permohonan PHK dalam hal pengusaha tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih. Ini dalam hal Anda dan pekerja lain telah dirumahkan dan “digantung” dalam jangka waktu tersebut, dan tidak diberikan upah.
 
Pesangon yang didapat oleh pekerja meminta di-PHK dengan alasan di atas berdasarkan Pasal 169 ayat (2) UU Ketenagakerjaan adalah uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan. Keterangan lebih lanjut mengenai bunyi masing-masing pasal yang kami sebutkan di atas dapat Anda simak dalam artikel Rumus Perhitungan Pesangon dan Masalah PHK Karena Efisiensi.
 
Dasar hukum:
3.    Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-05/M/BW/1998 Tahun 1998 tentang Upah Pekerja yang Dirumahkan Bukan Ke Arah Pemutusan Hubungan Kerja
4.      Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja kepada pimpinan perusahaan di seluruh Indonesia No. SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal

Pelantikan pengurus SP-FKPPM ke VI

  
Bontang. Bertempat diruang Auditorium Walikota Bontang yang terletak di Jalan Awang Long tanggal 13 Mei 2014, Serikat Pekerja-Forum Komunikasi Pekerja Jasa Penunjang Migas (SP-FKPPM) kota Bontang menggelar pelantikan ke-6.
yang di hadiri oleh Walikota Bontang Ir, H, Adi Dharma Msi. dan SekJen Federasi Serikat Perwakilan Migas Kawasan Timur ( Sugiono A.P) beserta tamu undangan. Sebanyak 39 pengurus SP-FKPPM tahun 2014-2016 yang dilantik ini dari berbagai departemen dan seksi yang bekerja di area PT Badak NGL. Menurut ketua Panitia Pelaksanan Pelantikan Bustanul Arifin, Pelantikan ini baru pertama kali di gelar di Auditorium Walikota Bontang, sedangkan yang sebelumnya hanya di lakukan di Sekretariat SP-FKPPM. Hal ini sebagai langkah awal untuk terus mengembangkan dan memajukan SP-FKPPM ujar Bustanul, dalam laporannya sambung Bustanul mengucapkan terima kasih kepada PT Badak NGL dan PEMKOT Kota Bontang yang telah memberikan  bantuan dan fasilitas lainya, sehingga acara ini terselenggara dengan baik.

Sedangkan mereka 39 pengurus SP-FKPPM di lantik oleh SekJen Serikat pekerja Federasi Migas Kawasan Timur Indonesia oleh Sugiono A.P. 


Dari 39 pengurus ini kebanyakan pekerja kontrak Lumsump dan sebagian kecil dari pekerja kontrak unit rate yang ada di PT Badak NGL

Sebagaimana tahun lalu sebelumnya Slamet Rahardjo terpilih lagi menjadi  Ketua Umum 2014-2016 yang sebelumnya menjabat ketua Umum periode 2012-2014. Dalam sambutannya Slamet tidak lupa mengucapkan rasa syukur kepada Alloh SWT yang telah memberikan persiapan dan  acara ini dengan lancar serta tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada panitia yang sudah bekerja keras.
Disamping itu SP-FKPPM juga akan terus bersinergi dengan PT Badak NGL dan PEMKOT Kota Bontang untuk menyuseskan program –programnya,  Slamet  menambahkan dalam sambutannya dalam bekerja semua kontraktor harus profesional dalam bekerja serta menjaga hubungan yang harmonis dengan pihak PT Badak dan PemKot Kota Bontang ujar Slamet..
Disamping itu Federasi Serikat Pekerja Migas Kawasan Timur yang di wakili oleh Sugiono A.P dalan sambutannya bahwa SP-FKPPM adalah salah satu anggota serikat yang ikut dalam berpartisipasi Federasi Serikat Migas Kawasan Timur, ujar Sugiono.  Pekerja kontrak harus mempuyai disiplin dalam bekerja.
 

PROFIL SERIKAT PEKERJA PENUNJANG MIGAS

Serikat Pekerja FKPPM

SP FKPPM adalah sebuah wadah kaum pekerja kontrak di area PT Badak yang berdiri sejak tahun 2000 dengan Nomor Pendaftaran Nomor : 002/560/DISNAKER-BTG/I/XI/2000 Tanggal 15 Nopember 2000 ...Read More