DEWAN PENGURUS SERIKAT PEKERJA FKPPM BONTANG MENGUCAPKAN SELAMAT DAN SUKSES

TELAH DI LANTIKNYA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA BONTANG PERIODE 2021-2024

Kunjungan ke Walikota Bontang

Pengurus SP-FKPPM Berkunjung ke rumah jabatan walikota Bontang dalam rangka perkenalan pengurus baru sp-FKPPM.

Musyawarah Luar Biasa ASPB Bontang

SP-FKPPM mewakili Musywarah luar biasa yang diadakan oleh ASPB Bontang-Kalimantan timur.

Mubes SP-FKPPM

SP-FKPPM mengadakan musywarah besar dalam rangka memilih ketua umum tahun 2015-2018.

Pelantikan Sp-FKPPM di Gedung Auditorium Kota Bontang

Pelantika SP-FKPPM di gedung audiotorium walikota bontang.

Form Daftar Anggota Baru

Powered byEMF Online Form Builder

Monday, December 1, 2014

TIM JASA PENUNJANG MIGAS ( JPM ) 2015 BERKUNJUNG KE SEKRETARIAT SP-LNG BADAK



TIM JPM MINTA DUKUNGAN DAN SARAN DARI SP-LNG BADAK




Bontang, TIM Jasa Penunjang Migas (JPM) 2015, kamis, 26 Nopember 2014 berkunjung ke kantor Sekretariat SP-LNG di international school building  area PT Badak. TIM JPM langsung di sambut oleh Ketua Umum SP-LNG Murdjono dan pengurus harian Samsul K.M. Kali ini TIM JPM mengadakan kunjungan dalam rangka persiapan upah 2015 sekaligus silaturohim ke pengurus SP-LNG, tutur Marihot selaku Ketua TIM JPM 2015.

TIM JPM menyampaikan kepada Pengurus SP-LNG, bahwa kriteria dalam perumusan perundingan dengan pihak Managemen sudah kami buat formulanya, sehingga permintaan kami sebesar 15 % tidak asal-asalan atau tidak ada dasarnya, akan tetapi referensi dasar dan bukti yang konkrit kami dalam permintaan penyesuain inflasi akhir tahun 2014 yang sudah ada, Kriteria tersebut berdasarkan upah yang sudah di keluarkan pemerintah contohnya seperti, UMP ( Upah Minimum Propinsi ), UMK (upah minimum Kota), KHL ( Kebutuhan Hidup Layak ) , inflasi dan kenaikan dampak BBM (Bahan Bakar Minyak). Tambah Marihot.

Saat ini TIM JPM dan Manajemen belum bertatap muka secara resmi, hal ini karena kami mengasumsikan seperti tahun yang lalu berkunjung ke Contract section merupakan sebagai titik awal dalam persiapan untuk ketemu dengan pihak Manajemen, padahal di pertengahan bulan September 2014 TIM JPM sudah berkunjung ke kantor contract section dan langsung di sambut oleh Bambang Srijanto selaku Manager Contract Section dan hal itu menurut kami sebagai langkah awal bahwa pihak contract akan menyampaikan ke pihak Manajemen, dalam hal ini untuk perundingan upah, terang Marihot. 

Dalam kaitannya dengan itu, TIM JPM menanyakan ke SP-LNG tentang tenaga kontrak existing, seperti apa penjelasannya tenaga kontraktor exiting yang ada di PT Badak ? Tanya Ruslan salah anggota TIM JPM. karena saat ini berkaitan langsung dengan tenaga kontrak unitrate yang sering kali mengalami pergantian dan pengurangan dalam pekerjaan kontrak Unit rate,  tandas Ruslan.

Tenaga existing adalah tenaga kontrak yang terakhir bekerja di kontrak tersebut tutur Samsul K.M. dan tenaga existing tidak boleh di ganti dengan yang baru hal ini akan menyalahi aturan, tambah Samsul.


Sudah beberapa tahun BTL (Bantuan Tunjangan Lain) belum pernah berubah, padahal pekerja kontraktor punya keluarga, tidak bujang lagi, dan juga punya anak untuk membayar sekolah dan membayar kredit rumah, kalau tidak pernah di dongkrak BTL ini bagaimana pekerja kontraktor bisa sejahtera, sedangkan kebutuhan setiap tahun naik, jika kami tidak pintar-pintar mengatur keuangan maka gaji kami hanya untuk makan sebulan saja habis bagaimana bisa nambung, sedangkan istri juga membantu usaha atau kerja sebagai tambahan untuk menutupi kebutuhan lainnya, tutur Sahala. 

Dalam hal ini, TIM JPM bisa menggoyang/mendongkrak BTL (Bantuan Tunjangan Lain) karena kenaikan BBM ini bisa di jadikan dasar referensi dampak kenaikan kebutuhan hidup dan lainnya, jawab Mudjiono.

Pihak Manajemen tidak pernah melihat bagaimana pekerja kontraktor yang sudah puluhan tahun bekerja di PT Badak, contohnya, banyak teman-teman kontraktor yang bekerja di unitrate,  dari dulu hingga sekarang tetap saja jadi helper, padahal pekerjaannya multicrat dan sudah banyak pengalaman dan keahliannya dalam mengerjakan pekerjaan, hal ini yang membuat kesenjangan antara pekerja permanen dengan kontraktor, khususnya pekerja di kontrak Unitrate dan tidak ada peningkatan apapun dari sisi golongan atau jabatan terang Ruslan.

Sedangkan kami bekerja sudah puluhan tahun, bukan setahun dua tahun, seharusnya Manajemen punya kriteria tersendiri mengenai bentuk pengupahan sudah bekerja puluhan tahun atau yang baru masuk, ini tidak, anak kemarin sore masuk kerja golongannya sama dengan kami yang sudah puluhan tahun yang sudah banyak pengalaman dan keahlian, bahkan kami yang mengajari mereka cara bekerja dengan baik, benar dan safety, terang Djoko.

Mudjiono selaku Ketua Umum SP-LNG akan membantu, memberikan saran dan mendukung TIM JPM untuk perundingan ke pihak Manajemen, sedangkan permasalahan yang terjadi di lapangan mengenai tenaga existing yang terjadi di Maintenance akan kami bantu jika hal ini memang tidak sesuai aturan. ( Kontributor : Agung H.)




 
 

Wednesday, November 26, 2014

RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH UPAH BARU 2015

   Kemenakertrans Siapkan Sistem Upah Baru Untuk Tahun 2015



                                 '' ADA YANG BARU PERATURAN PENGUPAHAN "

Dalam konfirmasinya Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenakertrans, Irianto Simbolon mengatakan jika pemerintah rencananya akan memberlakukan sistem pengupahan baru tahun 2015 mendatang.

“Struktur skala upah ada pembagian ruang yang berdasarkan prestasinya, masa kerjanya dengan jabatan yang disandangnya itu struktur skala upah. Skalanya itu adalah bagian dari aturan besarnya gaji atau upah” ungkap Irianto, Senin (8/09/2014).
Irianto memberikan contoh misalnya si A jabatannya sebagai manajer, semua jabatan manajer standar gajinya sama. Namun besaran gaji yang diterima tergantung pada masa kerjanya, pendidikan, dan prestasi kerja.
“Ini yang bergerak terus skalanya. Jadi dasar upahnya sama, yang berbeda itu tunjangannya. Dia secara rutin akan naik, tetapi pada saat tertentu dia akan naik penghasilannya karena prestasinya”
“Posisi manajer, general manager, kepala divisi, semua gaji dasarnya sama yang membedakan besaran income dia besaran tunjangannya” tambahnya seperti yang dilansir Detik.
Irianto menjelaskan aturan sistem pengupahan ini memang relatif baru. Pasalnya sekarang ini penentuan nilai upah hanya bergantung pada besaran UMP sebagai jaring pengaman untuk pekerja lajang.
Irianto menambahkan besaran UMP masih menjadi tolak ukur penentuan nilai skala upah. Hanya saja UMP dijadikan jaring pengaman sedangkan struktur nilai skala upah ada di masing-masing perusahaan.
“Angka dasarnya bukan berpatokan kepada upah minimum, skala upah harus di atas upah minimum. Jadi biar dewan pengupahan membuat jaring pengaman berupa UMP sementara skala upah di perusahaan harus lebih tinggi dari upah minimum” tegasnya.
Aturan pengupahan baru ini akan berlaku untuk semua jenis pekerjaan padat modal maupun padat karya. Saat ini konsep sistem skala upah sedang disusun ke dalam satu draft dan akan segera dikeluarkan dalam aturan peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi (Permenakertrans).
“Semua jenis pekerjaan termasuk ke industri padat karya. Seperti PNS ada struktur skala upahnya seperti golongan I, II dan III. Tetapi ada perbedaannya kalau PNS kalau tidak disiplin itu gajinya tetap akan terus naik”
“Tetapi kalau skala upah pekerja tidak begitu modelnya tergantung sistem apakah berprestasi kamu bisa dapat gaji lebih tinggi” terangnya.
Irianto menambahkan dasar kuat pemerintah memilih sistem skala upah baru ini karena melihat keberhasilan 2 negara besar di Asia. Singapura dan Jepang adalah negara yang sukses memberlakukan sistem skala upah. Ia melihat pemberlakuan sistem skala upah di dua negara itu cukup efektif.
Konflik yang terjadi antara pekerja dan pengusaha hampir tidak pernah terjadi di dua negara itu. Alhasil sekarang pemerintah sedang gencar melakukan sosialisasi kepada para pengusaha dan pekerja. Ia berharap dengan adanya sistem kebijakan pengupahan baru ini, produktivitas pekerja bisa dinaikkan dan konflik antara pengusaha dan pekerja bisa diminimalisir.
“Akan meminimalisir konflik antara pekerja dan pengusaha. Bagaimana kinerja perusahaan menetapkan kebijakan perusahaan dengan peningkatan produktivitas pekerja. Jadi pekerja buruh harus produktif, jika Anda tidak produktif maka Anda tidak akan mendapatkan penghargaan yang bagus” pungkasnya. ( Aktual Post) _Agung H.

Monday, November 24, 2014

SP-FKPPM MELAKUKAN RAKER ( RAPAT KERJA) DAN MENGKRITISI PELAYANAN KESEHATAN DAN ATURAN KETENAGAKERJAAN

Minta Rapat dengan BPJS, DinKes dan Dissosnaker





Bontang- Pelaksanaan rapat kerja ( RAKER) SP-FKPPM banyak mengkritisi masalah pelayanan kesehatan dan Undang-Undang Ketenagkerjaan. Pelaksanaan pelayanan kesehatan yang dilakukan Badan Penyelengara Jaminan Sosial atau BPJS, mendapat sorotan serius dari serikat Pekerja Forum Komunikasi Pekerja Penunjang Migas ( SP-FKPPM) Bontang. Minggu/23 /11 /2014 kemarin saat menggelar rapat kerja atau RAKER, mereka menakar semua keluhan yang dialami anggota SP-FKPPM.

Menurut Slamet Rahardjo, ketua Umum SP-FKPPM, rapat kerja ini merupakan agenda rutin yang sudah difokuskan untuk membahas sejumlah program kerja , baik jangka pendek maupun jangka panjang. Rincian program kerja ini sendiri akan diimplementasikan beberapa bulan dan tiga tahun yang akan datang." Karena kepenegurusan kami inikan tiga tahun sekali" ujar Slamet.

Sebenarnya rapat kemarin pembahasan tak hanya soal internal serikat pekerja . Mereka juga mendiskusikan persoalan yang terjadi di eksternal organisasi, sebab anggota dari serikat pekerja ini sendiri beragam. Mulai dari cleaning service, tukang rumput , hingga engineer, cuma untuk jabatan Site Manager yang tidak ada di sini" kata Slamet.

Nah persoalan tenaga kerja yang saat ini terjadi dianggapnya perlu dicermati. Terumatam soal hak pekerja dalam memperoleh jaminan kesehatan. Seperti di ketahui, saat ini penanganannya dilakukan oleh BPJS.

Bagi , Slamet, perlu ada kejelasan dari pihak terkait soal pelayanan kesehatan ini. Maksudnya agar para pekerja yang menggunakan jasa BPJS bisa tenang dalam menjalani pekerjaannya jika sewaktu-waktu mengalami sakit maupun musibah. " Keluhan seperti ini ada, seperti berobat di luar jadwal dokter keluarga , itu tidak bisa '' kalau emergeny.



Bagaimana ? Kriteria ini tidak masuk akal. Misalnya lagi pasien yang mengalami panas tubuh harus mencapai 39 derajat dulu baru ditangani.

Makanya, Slamet menyatakan dalam waktu dekat SP-FKPPM akan meminta instasi terkait untuk menjelaskan ketentuan yang diterapakan di BPJS. Seperti dari BPJS sendiri. Dinas Sosial Ketenagakerjaan Disosnaker ) Bontang.

Jangan sampai ada perubahan mengenai jaminan lebih buruk tapi sebelumnya sudah bagus. Kemungkinan system ini bagus, tapi implementasinya yang belum maksimal. Tapi kami tidak tahu, makanya minta kejelasan'' papar Slamet.

Selain meminta kejelasan soal pelayanan kesehatan yang ditangani BPJS, SP-FKPPM juga mendorong agar Dissosnaker melakukan sosialisasi kepada para pekerja. Terutama soal Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dan sejumlah peraturan daerah ( Perda) yang sudah disahkan untuk dunia ketenagakerjaan.'' Hal itu seharusnya segera dilakukan sosialisasi, karena banyak informasi yang belum diketahui para pekerja " tandas Slamet.

Sementara itu, pernyatan serupa juga diungkapkan oleh Bustanul Arifin selaku bidang Humas, SP-FKPPM. Bustanul menyatakan, ketiadaan pelayanan kesehatan selama 24 jam merupakan salah satu  faktor keluhan dalam sistem di BPJS'' Ketika ada emergeny harus ada rujukan dulu dari dokter keluarga itu. Nah kalau kami sakitnya ketika shubuh, bagaimana mau dapat rujukannya'' keluhnya. ( Kontributor : Agung H.)



Wednesday, November 19, 2014

Permasalahan pelayanan BPJS dan pembentukan Panitia RAKER


Bontang, Rapat bulanan bagi pengurus SP-FKPPM terus di galahkan, untuk memecahkan permasalahan akhir-akhir ini yang sering terjadi. Senin malam, tanggal 17 Nopember 2014 bertempat di sekretariat SP-FKPPM, Jln Hasanuddin, gang Obsidian,  pengurus inti Serikat pekerja melakukan rapat rutin bulanan. Kali ini yang akan di bahas adalah panitia kecil rapar kerja (RAKER) SP-FKPPM 2014 dan permasalahan bentuk pelayanan BPJS ungkap salah satu pengurus SP-FKPPM (Sekretaris SP-FKPPM ).

RAKER atau disebut juga dengan rapat kerja merupakan program yang harus di lakukan untuk menilai kemampuan atau tolok ukur sebuah organisasi dalam mencapai suatu program ke depan. Program kerja Sp-FKPPM yang insya Alloh akan di laksanakan hari minggu, tanggal 23 Nopember 2014, merupakan salah satu wujud bukti berjalannya suatu organisasi. Dalam merencanakan program kerja tidak perlu terlalu banyak program, sedikit tetapi bisa bermanfaat untuk  kepentingan anggota dan seluruh pekerja kontraktor yang ada di lingkungan PT Badak, dan umumnya di kota Bontang, kata Rachmat.

BPJS merupakan transformasi dari JAMSOSTEK, bertujuan untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar kehidupan yang layak khususnya kesehatan. Hal inilah yang saat ini terus menjadi buah bibir bagi pekerja kontrak di lingkungan PT Badak. Dalam melayani kesehatan, BPJS masih belum maksimal sehingga masih banyak anggota BPJS yang harus mengeluarkan uang untuk berobat di luar aturan BPJS, tutur Bustanul.

Seharusnya BPJS memberikan pelayananan 24 jam, supaya maksimal pelayanannya kepada anggotanya, sehingga apabila terjadi permasalahan atau hal-hal yang tidak diinginkan mengenai kesehatan di keluarga kita atau pekerja itu sendiri, akan lebih mudah pengobatan dari dokter yang sudah ditunjuk oleh BPJS misalnya Panas, muntah dan sakit lainnya, dokter jaga BPJS masih bisa memberikan pelayanan dan memberikan surat rujukan jika si penderita ini boleh dirujuk ke rumah sakit. akan tetapi kalau sakitnya malam hari ini, hal ini lebih susah karena ketika di Rumah sakit , penderita tersebut ketika di periksa sama dokter, penyakitnya  tidak masuk ketgori emergency, tambah Bustanul.

Melalui rapat ini SP-FKPPM akan segera berkoordinasi dengan pihak BPJS, sehingga permasalahan ini tidak perlu berlarut-larut supaya tidak mengecewakan anggota BPJS lainnya, terang Slamet selaku Ketua Umum SP-FKPPM. Bukti -bukti atau permasalahan ini bisa di jadikan  bahan referensi untuk koordinasi dengan pihak BPJS tambah Slamet.

Selain itu BPJS seharusnya memberikan penyuluhan atau sosialisasi kepada seluruh anggotanya, khususnya pekerja kontraktor di PT Badak, sehingga lebih paham tentang aturan BPJS dan juga bisa menyikapi permasalahan pelayanan BPJS, kata Eko.( Kontributor:Agung)


Monday, November 17, 2014

PERTEMUAN PERTAMA TIM JPM 2015 DENGAN PIHAK PERWAKILAN MANAGEMEN PT BADAK

Bontang. TIM Jasa Penunjang Migas (JPM ) 2015, gabungan serikat pekerja / buruh (SP/SB) dari SP-FKPPM dan SBSI yang bekerja di area PT Badak NGL. Rabu tanggal 12 Nopember 2014, TIM JPMigas 2015 mengadakan pertemuan di ruang meeting Contract section, dalam pertemuan kali ini TIM JPMigas di sambut oleh Bambang selaku Manager Contract section dan di dampingi oleh Hariyadi ( Engineer contrac).

Pertemuan ini, diawali oleh prakata dari koordinator TIM JPMigas (Benyamin), TIM JPMigas mengucapkan terima kasih kepada Manager Contract Section selaku perwakilan PT Badak NGL yang saat ini masih membukakan pintu bagi kami untuk menampung usulan dan permasalahan yang di hadapi oleh pekerja kontrak baik pekerja lumpsump maupun pekerja unitrate ujar Benyamin. Kami dari TIM JPMigas hadir disini, seperti tahun -tahun sebelumnya yaitu mengusulkan perundingan kenaikan upah tahun 2015 ke PT Badak NGL tambah Benyamin.

Disamping itu, Selaku ketua TIM JPMigas 2015 Marihot menjelaskan bahwa dalam pertemuan kali ini, dari pihak TIM JPMigas 2015. TIM JPMigas sudah mengirimkan hasil berita acara tentang anggota TIM JPMigas 2015 ke Manager Contract dan meminta kesediaan waktunya untuk perundingan upah tahun 2015 ujar Marihot.

Bambang Sriyanto. selaku Manager Contract menyambut baik etikat rekan-rekan TIM JPMigas 2015 untuk perundingan upah tahun 2015 lebih awal, saya selaku perwakilan PT Badak menerima usulan kenaikan upah yang telah di tetapkan TIM JPMigas dan akan saya sampaikan ke pihak Management, akan tetapi kami perlu waktu untuk memberikan jawaban ke rekan-rekan TIM JPMigas kira-kira sekitar dua minggu, kata Bambang.

Dalam kali ini TIM JPMigas 2015 berkomitmen untuk memperjuangkan dan mengusulkan besaran kenaikan upah sebesar 15 % berdasarkan kondisi saat ini untuk kebutuhan hidup layak di kota Bontang khususnya upah minimum sektor kota( UMSK. Inilah peran kami dalam memperjuangan upah setiap tahunnya untuk pekerja lumsump, unit rate maupun borongan terang Marihot ketua TIM JPMigas 2015. Menurut Kristhomas selaku Dewan Pengupahan Kota Bontang bahwa upah THP ( take home pay) terendah yang diterima pekerja Kontraktor PT Badak NGL di bandingkan dengan upah THP (take home Pay) yang diterima pekerja PT KNE masih di bawahnya.

Permintaan dari pihak perwakilan PT Badak, TIM JPMigas untuk usulan 15% supaya dibuatkan tabel atau rumus yang riil, sehingga usulan tersebut tidak semata-mata hanya nilai persen saja akan tetapi ada dasar dan bukti yang akurat, ujar Bambang. Dalam hal ini Ketua TIM JPMigas akan membuatkan dasar Tabel dan rumus dari mana kami menginginkan usulan upah tersebut kata Marihot.

Tuesday, October 7, 2014

Form Pendaftaran anggota Serikat Pekerja


Wednesday, October 1, 2014

Profil singkat SP-FKPPM


PROFIL
SERIKAT PEKERJA FORUM KOMUNIKASI PEKERJA PENUNJANG MIGAS

(SP-FKPPM)
LATAR BELAKANG;
SP FKPPM adalah sebuah wadah kaum pekerja kontrak di area PT Badak yang berdiri sejak tahun 2000 dengan Nomor Pendaftaran Nomor : 002/560/DISNAKER-BTG/I/XI/2000 Tanggal 15 Nopember 2000

Awalnya hanya merupakan forum komunikasi, tetapi dikarenakan forum tidak dapat mewakili dan memperjuangkan anggotanya secara hukum maka dirubahlah menjadi Serikat Pekerja. Dengan nomor pendaftaran : P.16/SP/DTK.B/VII/2002
Keanggotaan:
P
ara Pekerja kontrak di PT Badak yang mayoritas adalah merupakan pekerja kontrak yang sifatnya terus menerus.
Kegiatan-kegiatan :
 Internal:
* M
emberikan arahan dan pembelaan sesuai undang-undang ketenaga kerjaan apabila ada diantara anggota yang mengalami permasalah dalam Ketenaga kerjaan.
* Mengupdate data keanggotaan
Melakukan pertemuan rutin untuk mengidentifikasi permasalahan yang ada sehingga dapat diselesaikan lebih dini.
External:
 P
erjuangan untuk mendapatkan hak-hak para pekerja yang sesuai dengan UU ketenaga kerjaan, yang sampai saat ini belum semuanya dapat terealisasikan.
 
Ikut serta dalam pembentukan Federasi Serikat Pekerja Migas Wilayah Timur Indonesia.
 Menjadi anggota
Federasi Serikat Pekerja Migas Wilayah Timur Indonesia.
 Ikut aktif dalam berdirinya Konfederasi Serikat Pekerja Migas Indonesia
Ikut peran aktif dalam memperjuangkan pekerja outsourcing.
 Ikut aktif  memberikan masukan dalam pembahasan Perda ketenaga kerjaan di kota Bontang
Ikut serta dalam keanggotaan LKS Tripartit Kota Bontang.
Ikut peran aktif dalam pengusulan UMSK Migas Kota Bontang .



PROFIL SERIKAT PEKERJA PENUNJANG MIGAS

Serikat Pekerja FKPPM

SP FKPPM adalah sebuah wadah kaum pekerja kontrak di area PT Badak yang berdiri sejak tahun 2000 dengan Nomor Pendaftaran Nomor : 002/560/DISNAKER-BTG/I/XI/2000 Tanggal 15 Nopember 2000 ...Read More